
Martapura, 28/4 (Sumselnian.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) Tanjungkarang mengingatkan masyarakat dan pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
“Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin.
Pernyataan tersebut ditegaskan Zaki menyikapi insiden kecelakaan maut seorang pengendara sepeda motor yang tertabrak Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api No. 40 wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 06.15 WIB.
Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban bernama Dewi Badaruddin (80), nekat menerobos perlintasan kereta api, saat bersamaan sedang melintas KA Babaranjang bermuatan batu bara dengan nomor lokomotif 4003.
Meski palang perlintasan telah tertutup sebagai tanda kereta akan melintas, namun korban tetap nekat menerobos dan terjadi kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami turut berduka cita dan sangat menyayangkan insiden tersebut masih terjadi,” katanya pula.
Menurut dia, secara hukum aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lainnya.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Jika sudah terdengar suara suling atau suara deru mesin lokomotif pengendara wajib berhenti dan pastikan tidak ada kereta api saat melintasi jalur KA,” katanya pula.
Menurut dia, pihaknya terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat khususnya di wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta api sebidang.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya menerangkan bahwa penyebab kecelakaan diduga kuat akibat kurangnya konsentrasi korban yang nekat melanggar rambu-rambu keselamatan.
Menurut keterangan beberapa saksi di lapangan menyebutkan bahwa korban menerobos palang pintu perlintasan KA yang dalam kondisi tertutup saat secara bersamaan KA Babaranjang datang dari arah Tanjung Enim menuju Lampung hingga terjadi kecelakaan.
“Sementara masinis dan asistennya dilaporkan selamat tanpa mengalami cedera. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian,” ujarnya. (AN)