
Palembang, 10/7 (Sumselnian.com) – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak 3.258 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah itu telah berbadan hukum.
“Sejak 4 Juli 2025, sebanyak 3.258 Kopdes Merah Putih di Sumsel itu telah berbadan hukum,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel Amiruddin di Palembang, Kamis.
Ia menjelaskan untuk pengesahan badan hukum Kopdes Merah Putih itu ditargetkan pada akhir bulan Juni 2025. Namun, pengesahan badan Kopdes Merah Putih di Sumsel itu pada 4 Juli 2025, karena adanya gangguan jaringan internet di desa yang jauh dari jangkauan, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Kendala tidak sesuai target karena di OKI yang belum selesai karena adanya kendala desa yang melalui perairan sehingga gangguan jaringan internet,” jelasnya.
Dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel, Kabupaten Lahat yang memiliki Kopdes Merah terbanyak yang mencapai 377 unit. Disusul Kabupaten OKI 327 unit, dan Banyuasin 313 unit.
Saat ini Kopdes Merah Putih saat ini sudah mulai beroperasi untuk mengurus Nomor Induks Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, hingga proposal penyusunan unit usaha.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pendampingan melalui pelatihan yang rencananya akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota.
“Untuk sektor usaha Kopdes Merah Putih di Sumsel itu didominasi oleh sektor pertanian, tanaman pangan, dan perkebunan. Namun setiap daerah bisa berbeda, tergantung potensi daerah masing-masing,” kata Amiruddin. (AN)