
Palembang, 22/7 (Sumselnian.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengembalikan aset berupa sebidang tanah dan bangunan yang berada di Yogyakarta, Bandung, dan Kota Palembang yang senilai puluhan miliar kepada Pemprov Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Yulianto di Palembang, Selasa, mengatakan aset yang diserahkan kepada Pemprov Sumsel, yaitu asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta dengan luas lebih dari 1.941 meter persegi dengan perkiraan senilai Rp10,62 miliar.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan di Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat dengan luas sekitar 1.173 meter persegi dengan perkiraan harga Rp29,32 miliar. Lalu, sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan luas 2.800 dengan perkiraan harga Rp11,76 miliar.
Tiga aset milik Pemprov Sumsel yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sejak Tahun 1951. Aset tersebut dijual oleh oknum YBS secara ilegal.
“Kami menghadapi tantangan besar karena aset ini sudah 73 tahun tidak tercatat. Tapi alhamdulillah, Mahkamah Agung sudah memutus inkrah bahwa aset tersebut dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemprov Sumsel,” katanya.
Kejati Sumsel memastikan bahwa tidak hanya aset tidak bergerak yang berhasil dikembalikan, tapi juga beberapa aset bergerak milik Pemprov yang sebelumnya hilang atau dikuasai pihak lain.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan aset tersebut akan dikelola kembali untuk kemanfaatan yang lebih luas, termasuk untuk menunjang kebutuhan mahasiswa asal Sumsel di luar daerah.
“Meskipun secara hukum aset tersebut bisa saja dijual, akan tetapi pemerintah provinsi memilih untuk mengelolanya dan membangunnya kembali demi kepentingan masyarakat,” kata dia (AN)