
Photo: Istimewa
Palembang, 22/7 (Sumselnian.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan inspeksi mendadak untuk mendeteksi dan memeriksa kemungkinan aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK pencandu atau mengonsumsi narkoba.
“Kegiatan sidak kedisiplinan dan tes urine kepada ASN yang gencar dilakukan pada Juli 2025 ini secara acak dilakukan di lingkungan jajaran Pemkot hingga kantor kelurahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut, pihaknya menargetkan melakukan pemeriksaan/tes urine terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palembang yang mencapai 28.138 orang.
Dalam kegiatan sidak pemeriksaan urine ASN di beberapa dinas/OPD beberapa hari ini, kata Aprizal, hasilnya tidak ada satupun yang terdeteksi mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat berbahaya (narkoba).
Dia menegaskan kegiatan tersebut akan terus dilakukan di kantor camat, kelurahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Pemerintah Kota Palembang lainnya hingga menyasar seluruh ASN.
“Kami akan terus melakukan sidak kedisiplinan pegawai dan tes urine untuk memastikan seluruh pegawai disiplin dalam menjalankan tugasnya serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Menurut dia, sebagai upaya penertiban pegawai pencandu narkoba, pihaknya bersama tim BNN setempat gencar melakukan tes urine secara mendadak di satuan kerja dan dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah.
Menurut dia,penyalahgunaan narkoba telah menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk ASN, sebagai tindakan pencegahan dan penertiban pegawai yang kecanduan narkoba harus dilakukan tes urine secara mendadak.
“Bagi pegawai berstatus ASN ditemukan terbukti menggunakan narkoba dalam pemeriksaan urinenya akan diberikan sanksi berat hingga pemberhentian/dipecat sebagai pegawai,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan penertiban pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kata dia, selain tes urine, pihaknya membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat.
“Jika masyarakat mengetahui pegawai Pemkot Palembang melakukan penyalahgunaan dan terlibat sebagai pengedar narkoba dapat melaporkannya untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Aprizal. (AN)