
Martapura, 28/7 (Sumselnian.com) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mendapat penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas sebagai bentuk apresiasi atas pembentukan 312 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-kabupaten setempat.
“Penyerahan penghargaan saya terima langsung hari ini dalam acara Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Sumatra Selatan di Griya Agung Palembang,” kata Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Sumsel, Senin.
Dia mengatakan, OKU Timur mendapat sorotan positif dengan pencapaian 312 Posbankum desa/kelurahan dan 733 Paralegal yang telah mendaftar secara sukarela.
Capaian ini menjadi salah satu kontribusi terbesar dari daerah dalam mendukung akses keadilan yang inklusif dan merata bagi masyarakat di daerah itu.
“Sebagai pemimpin daerah, saya percaya bahwa tugas pemerintah bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun keberanian rakyat untuk memperjuangkan hak dan keadilan mereka,” ujar Lanosin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir, mendengar, dan memperjuangkan agar setiap warga OKU Timur mendapatkan ruang yang setara untuk mencari keadilan secara bermartabat.
“Saya ingin memastikan bahwa setiap suara warga didengar, setiap keluhan ditanggapi, dan setiap persoalan hukum memiliki jalan keluar yang manusiawi,” tegasnya.
Dengan adanya Posbankum, ia berharap sengketa bisa diselesaikan secara bijak di tingkat desa, tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.
Inisiatif progresif ini juga turut mengantarkan Sumatra Selatan mencetak sejarah dengan meraih Rekor MURI sebagai Provinsi Tercepat dalam Pembentukan Posbankum 100 persen se-Indonesia.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas pencapaian luar biasa dari Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang berhasil membentuk 3.258 Posbankum secara ini merata.
“Ini merupakan amanat Presiden RI, Prabowo Subianto dalam mendorong reformasi hukum yang menyentuh lapisan masyarakat paling bawah dan menghadirkan keadilan tanpa batas,” katanya.
Ia menambahkan, pelatihan Paralegal Desa ini pula dapat menjadi langkah strategis yang akan memperkuat pendekatan restorative justice di tingkat lokal.
“Mereka bukan sekadar relawan, mereka akan menyandang gelar non-akademik C.P.L.A. dan menjadi ujung tombak keadilan di desa-desa,” ujarnya. (AN)