
Palembang, 29/7 (Sumselnian.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperketat pendataan aset sebagai antisipasi terjadinya kehilangan dan penyalahgunaan barang milik negara itu.
“Saya terus mendorong jajaran organisasi perangkat daerah memperketat pendataan aset daerah, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan dinas, agar tidak hilang dan disalahgunakan,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Selasa.
Untuk menggalakkan pendataan aset, katanya, semua organisasi perangkat daerah (OPD) diminta aktif melaporkan aset dan pembelian barang memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Bagian Perlengkapan (Sigap) sehingga dapat dilihat jelas melalui kode batang kapan pembelian, pemeliharaan, dan lainnya.
Aplikasi Sigap menjadi pusat transparansi data inventarisasi semua aset di jajaran Pemprov Sumsel.
Selain melakukan pendataan aset, pihaknya juga berupaya menyelamatkan aset dengan menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Mengenai upaya penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel, pada 2025 pihaknya dibantu tim Kejati Sumsel dapat mengambil kembali aset yang dikuasai pihak lain berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta, Bandung, dan Kota Palembang bernilai puluhan miliar rupiah.
Aset yang diserahkan kejati kepada Pemprov Sumsel, seperti asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, dengan luas lebih dari 1.941 meter persegi dengan senilai sekitar Rp10,62 miliar.
Selain itu, sebidang tanah dan bangunan di Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat seluas 1.173 meter persegi dengan perkiraan harga Rp29,32 miliar, serta sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan seluas 2.800 dengan nilai sekitar Rp11,76 miliar.
Aset tersebut akan dikelola kembali untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya, baik untuk kepentingan Pemprov Sumsel maupun masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, demikian Gubernur Herman Deru. (AN)