
Palembang, 06/8 (Sumselnian.com) – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melarang angkutan truk batu bara di wilayah itu melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu, mengatakan kebijakan itu dibuat menyusul kejadian ambruknya Jembatan Muara Lawai, yang merupakan infrastruktur umum di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan larangan itu telah disampaikan dan diketahui oleh para perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
“Kami bersama Asosiasi Pertambangan Batu bara (APB) dan anggotanya menyikapi masalah Instruksi Gubernur terkait larangan jalan umum yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2026 itu sudah ‘clear’, tidak melalui jalan umum lagi,” katanya.
Ia menjelaskan langkah tersebut menjadi solusi yang tepat untuk menangani persoalan kemacetan hingga dampak buruk lainnya yang diakibatkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara.
Seperti peraturan yang sudah dijalankan sebelumnya, untuk menghentikan sementara lalu lintas angkutan batu bara di beberapa ruas jalan umum. Dampaknya, sudah terlihat bahwa Kabupaten Muara Enim tidak terjadi lagi kemacetan.
“Tapi ada beberapa tambang yang jadi tutup. Ini yang kita diskusikan dan ada solusi membuat jalan khusus dari hilir ke hulu (Tanjung Enim ke Lahat),” jelasnya.
Selain itu, pihak perusahaan pertambangan juga telah menyatakan kesanggupan untuk mengganti penuh Jembatan Muara Lawai yang ambruk. Namun, untuk pelaksanaan pembangunan masih akan menunggu perhitungan dengan pihak Balai Besar Jalan.
“Jadi mereka kan pakai konsultan, tapi yang penting mereka siap, kapan pun hitungan itu selesai, mereka akan segera bangun,” kata Deru.
Sementara itu, Ketua APB Sumsel Andi Asmara mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati kebijakan yang dikeluarkan Gubernur.
Menurut dia, jembatan yang ambruk sebenarnya memang sudah cukup berusia, sehingga akses lalu lintas masyarakat itu tidak hanya dilewati oleh angkutan batu bara saja.
“Angkutan-angkutan hasil bumi lainnya juga lewat di sana. Tapi, kami tidak bisa menampik bahwa selama beberapa waktu ini lebih banyak menggunakan jalan itu,” katanya.
Andi mengatakan untuk pola penyelesaian persoalan tersebut, pihaknya akan mengikuti apa yang ditetapkan Pemprov Sumsel melalui Dinas PU.
“Kalau diajak untuk mempercepat pembangunan kami siap. Kalau anggaran tentunya akan dibahas internal PU, jadi pengerjaan nanti kami dilibatkan,” kata dia. (AN)